Ketentuan Layanan Keanggotaan PERPAHI
Selamat datang di portal pendaftaran online Perkumpulan Profesi Ahli Halal Indonesia (PERPAHI). Dengan mengakses dan mendaftar sebagai anggota melalui sistem ini, Anda menyetujui seluruh ketentuan layanan berikut secara sadar.
1. Status Keanggotaan & Validitas Dokumen
Seluruh calon anggota diwajibkan melampirkan berkas sertifikat kompetensi BNSP yang asli dan masih berlaku. PERPAHI memiliki hak penuh melakukan verifikasi kebenaran nomor registrasi sertifikat kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) penerbit maupun situs resmi BNSP. Melampirkan berkas palsu/kadaluarsa berakibat pada penolakan langsung atau pembekuan kartu keanggotaan.
2. Kewajiban Iuran Anggota
Sesuai AD/ART PERPAHI, setiap anggota terdaftar berkewajiban membayar iuran tahunan yang nominalnya disesuaikan dengan level keanggotaan (Utama, Madya, Muda). Pembayaran iuran digunakan untuk kelancaran organisasi, program peningkatan kompetensi (pelatihan), dan fasilitasi advokasi profesi.
3. Penggunaan Kartu & Kode Anggota
Nomor Anggota PERPAHI yang dikeluarkan setelah disetujui (approved) bersifat unik dan resmi. Kartu digital dilengkapi dengan QR Code verifikasi publik. Anggota dilarang menyalahgunakan identitas keanggotaan untuk kegiatan yang melanggar hukum, etika profesi ahli halal, atau merugikan reputasi organisasi PERPAHI.
4. Perubahan Ketentuan
Sekretariat Pusat PERPAHI berhak memperbarui Ketentuan Layanan ini sewaktu-waktu guna menyelaraskan dengan regulasi BPJPH terbaru terkait penyelia/auditor halal atau keputusan rapat pleno pengurus pusat. Perubahan akan diumumkan melalui portal resmi ini.